Persyaratan :
1. Lembaga
Sertifikasi
2. Struktur
Organisasi
3. Peengembangan
dan pemeliharaan skema sertifikasi
4. Sistem
Management
5. Mengatur
Subkontrak
6. Mengatur Skema
rekaman
7. Menjaga
Kerahasian
8. Menjaga Keamanan
Prosedur :
kursus/pelatihan
merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Non Formal. Hal ini didasarkan
pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU No. 20/2003”) juncto Pasal
100 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (“PP No. 17/2010”). Sebagai satuan Pendidikan Non
Formal, kursus/pelatihan memiliki fungsi untuk mengembangkan potensi peserta
didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional
serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 20/2003 juncto Pasal 102 ayat (1) PP No.
17/2010.
Satuan Pendidikan
Non Formal wajib memiliki izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pasal 62
ayat (1) UU No. 20/2003). Sebagai tambahan, satuan Pendidikan Non Formal juga
memerlukan akreditasi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 juncto Pasal 87 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan
Nasional (“PP No. 19/2005”).
Sebagai contoh, Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2012 tentang
Prosedur Pendirian, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan (“Pergub DKI
No. 105/2012”) dalam Pasal 3 menyatakan bahwa pendirian lembaga Pendidikan Non
Formal, informal, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), dan Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) yang diselenggarakan masyarakat wajib memiliki izin
operasional dari Kepala Suku Dinas.
Disamping itu,
selain wadah/tempat pendidikan yang wajib memiliki izin operasional, para
pembimbing dan pengelola kursus/pelatihan juga wajib memenuhi standar
pembimbing dan pengelola yang berlaku secara nasional. Detail standar
kualifikasi dimaksud dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan
(“Permendiknas No. 41/2009”) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42
Tahun A2009 tentang Standar Pengelola Kursus (“Permendiknas No. 42/2009”).
Hal ini didasarkan
pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 (a) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan
Surat Izin Usaha Perdagangan yang mewajibkan suatu usaha wajib disesuaikan atau
sama dengan kegiatan usahanya:
“SIUP dilarang
digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan
dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP.”
Prosedur
Pembentukan
1. Pastikan ada
Dukungan Kuat dari Stakeholder
2.Pastikan ada
Komitmen dari Stakeholder
3.Bentuk dan
Tetapkan Panitia Kerja
4.Pastikan
Legalitas Hukum & siapkan SDM
5.Siapkan Sarana
& Perangkat Kerja
6.Susun dokumen
SMM-LSP
7.Kerangka Program
Menyiapkan LSP Menuju Lisensi
Materi Selanjutnya adalah :
Daftar Pustaka
- http://bksp-jateng.org/wp-content/uploads/2014/10/Prosedur-Pembentukan-LSP-Bp-Sanromo.pdf
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527f322005c36/syarat-membuat-kursus-pelatihan
terimakasih sudah share ya kak
BalasHapusjenis crane