Selasa, 06 Juni 2017

Prosedur Pendirian Badan sertifikat

Persyaratan :
1. Lembaga Sertifikasi
2. Struktur Organisasi
3. Peengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi
4. Sistem Management
5. Mengatur Subkontrak
6. Mengatur Skema rekaman
7. Menjaga Kerahasian
8. Menjaga Keamanan

Prosedur :
kursus/pelatihan merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Non Formal. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU No. 20/2003”) juncto Pasal 100 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (“PP No. 17/2010”). Sebagai satuan Pendidikan Non Formal, kursus/pelatihan memiliki fungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 20/2003 juncto Pasal 102 ayat (1) PP No. 17/2010.

Satuan Pendidikan Non Formal wajib memiliki izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pasal 62 ayat (1) UU No. 20/2003). Sebagai tambahan, satuan Pendidikan Non Formal juga memerlukan akreditasi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 juncto Pasal 87 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (“PP No. 19/2005”).
Disney Mickey Mouse Glitter