Persyaratan :
1. Lembaga
Sertifikasi
2. Struktur
Organisasi
3. Peengembangan
dan pemeliharaan skema sertifikasi
4. Sistem
Management
5. Mengatur
Subkontrak
6. Mengatur Skema
rekaman
7. Menjaga
Kerahasian
8. Menjaga Keamanan
Prosedur :
kursus/pelatihan
merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Non Formal. Hal ini didasarkan
pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU No. 20/2003”) juncto Pasal
100 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (“PP No. 17/2010”). Sebagai satuan Pendidikan Non
Formal, kursus/pelatihan memiliki fungsi untuk mengembangkan potensi peserta
didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional
serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 20/2003 juncto Pasal 102 ayat (1) PP No.
17/2010.
Satuan Pendidikan
Non Formal wajib memiliki izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pasal 62
ayat (1) UU No. 20/2003). Sebagai tambahan, satuan Pendidikan Non Formal juga
memerlukan akreditasi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 juncto Pasal 87 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan
Nasional (“PP No. 19/2005”).