Materi
ke - 2
Pengertian Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif atau yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan" atau hak untuk menikmati suatu karya. Hak cipta juga
sekaligus memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi pemanfaatan, dan
mencegah pemanfaatan secara tidak sah atas suatu ciptaan. Mengingat hak
eksklusif itu mengandung nilai ekonomis yang tidak semua orang bisa membayarnya,
maka untuk adilnya hak eksklusif dalam hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas. (Harris Munandar dan Sally Sitanggang, op.cit., hlm.14.)
WIPO
(World Intellectual Property Organization) mengatakan copyright is legal from
describing right given to creator for their literary and artistic works. Yang
artinya hak cipta adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang
diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan
sastra.
Imam
Trijono berpendapat bahwa hak cipta mempunyai arti tidak saja si pencipta dan
hasil ciptaannya yang mendapat perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan
ini memberikan perlindungan kepada yang diberi kepada yang diberi kuasa pun
kepada pihak yang menerbitkan terjemah daripada karya yang dilindungi oleh
perjanjian ini.
Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982.
Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem
hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem
hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang di cita –
citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12
Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang
dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang
Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup:
a)
Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay
out), karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
b)
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu.
c)
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan.
d)
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim.
f)
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)
Arsitektur.
h)
Peta.
i)
Seni batik.
j)
Fotografi.
k)
Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lainnya dari hasil pengalih wujudan.
Ayat 2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam
lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan
demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk
dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk
dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal
tersebut, meskipun
yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari
hak
tersebut.
Menurut
pendapat saya, hubungan Undang – undang Hak Cipta di Indonesia dengan Etika dan
Profesionalisme TSI yaitu, segala hal yang berkaitan dengan Etika dan
Profesionalisme TSI memiliki perlindungan hukum khususnya dalam hal penciptaan
berupa hak cipta. Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki
oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai
pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam
penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya
tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum. Sehingga ketika
seseorang melakukan pelanggaran terhadap Etika dan Profesionalisme TSI, seseorang
tersebut dapat dihukum sesuai undang-undang yang berlaku, dalam hal ini Undang
- Undang Hak Cipta.
Materi
selanjutnya tentang Undang-Undang No 36 tentang telekomunikasi Disini
Daftar
Pustaka
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual
(Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2007.